Palangka Raya, Persadakalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas pungutan. Hal itu ditegaskan Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menjelang dimulainya tahapan pendaftaran siswa baru di seluruh sekolah peserta SPMB.
Agustiar Sabran mengingatkan seluruh pihak, mulai dari penyelenggara pendidikan hingga masyarakat, agar bersama-sama mengawal proses penerimaan peserta didik baru sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap calon murid harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses layanan pendidikan tanpa adanya diskriminasi maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Ke kepala satuan pendidikan diharapkan melaksanakan SPMB sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menerima peserta didik berdasarkan daya tampung yang telah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Ia juga menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru di sekolah peserta SPMB tidak dipungut biaya. Selain itu, pemegang Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) dapat memanfaatkan jalur afirmasi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Gubernur berharap integritas seluruh pihak dapat terus dijaga sehingga pelaksanaan SPMB mampu menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
Menurut Reza, penerimaan murid baru dilakukan melalui empat jalur, yaitu domisili dengan kuota minimal 35 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
“Pelaksanaan SPMB pada sekolah penerima bantuan operasional sekolah tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendaftaran SPMB dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 26 Juni 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 1 Juli 2026 dan dilanjutkan daftar ulang pada 2 sampai 4 Juli 2026.
Setelah seluruh tahapan selesai, peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 8–11 Juli 2026 sebelum memulai kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru pada 14 Juli 2026. (red)
