![]() |
| Foto: Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) di Kalteng. |
Palangka Raya, Persadakalteng.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperkuat komitmen dalam mendorong pertumbuhan inovasi daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan di Best Western Batang Garing Hotel, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman serta perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, khususnya paten, guna mendukung daya saing daerah berbasis inovasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa penguatan budaya inovasi harus dibarengi dengan kesadaran hukum yang memadai di kalangan akademisi, peneliti, dan pelaku usaha.
“Diseminasi ini bukan hanya seremonial, tetapi bagian dari upaya nyata membangun kesadaran hukum sekaligus mendorong peningkatan permohonan dan pemanfaatan paten di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian menjadi elemen penting dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, hingga pengelolaan administrasi kekayaan intelektual secara profesional.
Melalui PKS tersebut, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan diharapkan semakin solid dalam memperluas akses informasi serta mempercepat proses perlindungan KI.
Diseminasi KI Tahun Anggaran 2026 juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan agar mampu mengelola dan memanfaatkan paten secara optimal, sekaligus memperkuat peran Sentra KI sebagai pusat koordinasi inovasi di tingkat daerah.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang dibacakan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Linae Victoria Aden, ditegaskan bahwa pembangunan daerah harus berorientasi pada inovasi sumber daya manusia.
“Pembangunan tidak lagi hanya bergantung pada sumber daya alam, tetapi harus diperkuat oleh kreativitas dan inovasi yang terlindungi secara hukum serta memiliki nilai ekonomis,” kata Agustiar.
Ia menekankan bahwa perlindungan paten menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, setiap invensi yang lahir dari perguruan tinggi maupun lembaga penelitian perlu mendapatkan kepastian hukum agar mampu memberikan manfaat yang maksimal.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kalteng, Bapperida, serta perguruan tinggi dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan.
“Dengan kolaborasi yang kuat, kita yakin inovator daerah akan semakin berkembang dan mampu bersaing di tingkat nasional,” pungkasnya. (red)
