![]() |
| Foto: Suasana audiensi Aliansi Masyarakat Peduli Hutan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng. |
Palangka Raya, persadakalteng.com — Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kesiapannya berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menangani dugaan kerusakan hutan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan ilegal. Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) di Aula Kantor Dishut, Senin (27/10/2025).
Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, termasuk mahasiswa yang menyoroti masalah kehutanan di daerah. Menurutnya, dialog seperti ini penting untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam.
“Kami sangat mengapresiasi aspirasi dari Ampehu. Kritik itu penting agar kami bisa memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan hutan tetap terjaga. Kami pun siap meninjau langsung ke lapangan bersama mereka,” ucapnya, Senin (27/10/2025).
Agustan juga menjelaskan, upaya penanganan pelanggaran di sektor kehutanan memerlukan kerja sama lintas lembaga karena kewenangan Dishut tidak mencakup seluruh aspek penindakan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dalam kasus penambangan ilegal, kami harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Gakkum pusat agar langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Audiensi yang berlangsung secara terbuka itu menghasilkan kesepahaman untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan Kalimantan Tengah. (red)
